Kupang – Daniel Senda, petani asal Pulau Rote, NTT menang gugatan lawan PTT Exploration and Production (PTTEP) di Pengadilan Federal Australia di Sidney, Jumat (19/3).
Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh hakim tunggal David Yates, dihadiri Pengacara Ben Slade dari kantor pengacara Maurice Blackburn.
Daniel SandaI melayangkan gugatan mewakili 15.000 rekan seprofesinya di NTT yang menjadi korban pencemaran laut Timor sejak 21 Agustus 2009 atau sudah berlangsung selama 12 tahun. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 3 Agustus 2016.
“Perkara ini adalah rakyat NTT melawan PTTEP Australasia yang dimenangkan oleh rakyat NTT, dipimpin Daniel Sanda dari Rote,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni kepada lintasntt.com (gma)
Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar PLN Women Summit 2024 sebagai bentuk perwujudan women empowerment…
Kupang - Violet Sun System, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, saat ini…
Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…
Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…
Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…
Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…