Kupang- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Noldy Hosea Pellokila resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cipta kepada lima pelaku ekonomi kreatif dalam upacara apel pagi, Rabu (30/10/24).
Penyerahan hak cipta ini sebagai bentuk penghargaan juga penerapan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019/PP No. 24 tahun 2022 juga Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif.
“Jadi ini sebagai bentuk penghargaan juga kewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta karya masyarakat sebab hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2019 atau di PP No. 24 tahun 2022 juga Perda No. 4 tahun 2023 tentang pemberian HKI cipta bagi pelaku ekonomi kreatif” Ungkap Noldy saat amanat apel pagi (30/10/24)
Daftar nama penerima sertifikat HKI Cipta:
1. Albert Gideon Sinlae Lagu (Musik dengan Teks) Nasib Tulang Punggung
2. Kelvianus Tafin Susus Lagu (Musik dengan Teks) Sentimento
3. Wanri Rweilta Anggi Tobe Lagu (Musik dengan Teks) Cinta LDR Namafun
4. Filogonius Neunbasu, SE Lagu (Musik dengan Teks) Mars Priwisata
5. Filogonius Neunbasu, SE Lagu (Musik dengan Teks) Hymne Pariwisata
6. Marloan Xaverin Lolang Seni Lukis Exotic
“Perlindungan hak cipta itu sangat penting dalam melindungi karya atau produk UMKM juga bermanfaat secara ekonomis seperti bisa dapat royalti.Pemberian pemerintah ini membuat karya kita lebih terlindungi dan memotivasi untuk terus berkarya mengembangkan ide-ide kreatif” Ungkap Marloan saat diwawancarai pada Rabu, (30/10/24). (Titin dan Cika)