Pergub Baru Lindungi Siswa Tak Mampu, Wagub NTT Tekankan Transparansi Iuran Sekolah

  • Whatsapp

Kupang – Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang partisipasi orang tua dalam pembiayaan pendidikan merupakan langkah maju untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif di daerah ini.

Pergub tersebut memastikan tidak ada lagi keluhan masyarakat mengenai pungutan sekolah yang memberatkan, sekaligus menjamin setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.

Read More

“Pergub ini memastikan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat soal pungutan sekolah. Semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi, harus punya kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan,” ujar Wagub Johni Asadoma di Kupang, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, penerbitan Pergub ini akan mendorong pemerintah daerah dan sekolah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam menggali sumber daya lokal, tanpa terus bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.

“Dengan regulasi ini, kita dipacu untuk lebih kreatif mengelola potensi daerah agar pelayanan pendidikan semakin baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa Pergub ini menjadi regulasi pertama di NTT yang secara tegas mengatur batas maksimal iuran komite sekolah, yakni Rp100 ribu per siswa, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

“Selama ini belum ada Pergub. Sekarang baru ada, dan ini langkah maju. Pergub ini mengatur batas maksimal partisipasi orang tua sebesar Rp100 ribu per anak, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” jelas Ambrosius.

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pungutan sekolah tidak boleh melampaui dana yang sudah disiapkan negara melalui dana BOS. Regulasi ini sejalan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.

“Prinsipnya, iuran komite hanya untuk mengisi ruang yang belum terbiayai oleh dana BOS. Negara setiap tahun sudah mengalokasikan hampir Rp500 miliar untuk SMA, SMK, dan SLB di NTT, belum termasuk SD dan SMP,” ujarnya.

Ambrosius juga menegaskan bahwa orang tua penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh diminta membayar iuran sekolah karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa.

“Kalau orang tua siswa penerima PIP masih diminta bayar iuran, itu salah. PIP digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti seragam, sepatu, atau transportasi anak,” tegasnya.

Pergub baru ini, lanjutnya, menjadi dasar kuat bagi sekolah-sekolah di seluruh NTT dalam mengelola iuran komite secara transparan, adil, dan proporsional. Pemerintah Provinsi juga tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pergub agar dapat diterapkan secara seragam mulai tahun ajaran 2026. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *