Pengusaha Dukung UMP NTT 2017 Naik 8,25%

  • Whatsapp
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

Kupang–Pengusaha di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai penaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25% wajar.

“Saya mendukung penaikan UMP 2017 karena akan mensejahterakan karyawan,” kata Bobby Lianto, pengusaha di Kupang, Kamis (27/10).

Akan tetapi ia minta penaikan upah berpatokan pada kondisi pasar, seperti naiknya harga bahan baku yang mengakibatkan ongkos produksi naik. Penaikan harga barang menimbulkan inflasi, namun bagi Bobby, inflasi antara 4-5% masih dalam batas toleransi.

Menurutnya prosentasi penaikan sebesar itu, upah provinsi NTT akan naik menjadi Rp1.650.000 dari saat ini sebesar Rp1.450.000 per bulan.

Padahal pada awal 2017, harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik menjadi Rp141 juta dari harga Rp133,5 juta. Cicilan rumah MBR juga akan naik dari Rp873.000 per bulan menjadi Rp930.000 per bulan.

“Melihat penaikan harga rumah dan barang-barang di pasar saat ini, UMP harus naik itu wajar,” ujarnya.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan tiap gubernur secara serentak pada 1 November 2016 untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.