Pengelolaan Dana Desa Masih Setengah Hati

  • Whatsapp
Ilustrasi Desa di Langkat

Kupang–Ketua Komisi V DPR Fary Francis mengatakan pengelolaan dana desa sebesar Rp20,1 triliun selama 2015 masih setengah hati.

Selama kunjungan kerja ke daerah, Fary bersama anggota Komisi V lainnya menemukan hampir seluruh dana desa dikelola pihak ketiga. Kondisi seperti itu telah menyimpang dari metode pemanfaatan anggaran yakni menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat.

Read More

“Bahan baku untuk bangunan seharusnya diambil dari desa, tetapi kami menemukan bahan baku didatangkan dari luar,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/12).

Selain itu pengelolaan dana desa tidak diketahui masyarakat atau menggunakan pendekatan top-down. “Banyak masyarakat tidak tahu dibuat apa dana desa itu. Tau-tau sudah ada bangunan, katanya bangunan itu dibangun dari dana desa,” kata Fary.

Temuan lain ialah dana desa juga dimanfaatkan oleh para petahana (incumbent) untuk kegiatan sosialisasi jelang pemilihan kepala daerah serentak. Persoalan tersebut mengakibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa, telah menyimpang.

Salah satu masalah yang membuat pengeloaan dana desa masih setengah hati ialah belum aeda fasilitator pengelolaan dana tersebut di kecamatan dan di desa. “Sampai sekarang kan tidak ada fasilitator yang mendampingi masyarakat,” kata Dia.

Dampaknya banyak kepala desa ‘jalan’ tanpa arah. Menurutnya jika pemerintah tidak serius mengelola dana desa, pada 2016 ia yakin persoalan tersebut muncul lagi. Apalagi tahun ini dana desa naik lebih dari 100% yakni dari tahun lalu Rp20,1 triliun menjadi Rp47 triliun.

Terkait persoalan itu, Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemanfaatan Dana Desa pada masa sidang awal tahun ini. “Komisi V bentuk Panja karena persoalan dana desa ini kita anggap serius,” tandasnya.

Sesuai aturan, tahapan pemanfaatan dana desa dimulai dari penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKPDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tiga instrumen ini menjadi faktor penting sebagai landasan bahwa dana desa akan digunakan secara terarah. Namun menurut Fary, yang terjadi di lapangan ialah penyusunan tiga intrumen dilakukan secara formalitas. Hal ini terjadi karena tidak melibatkan masyarakat. (gma/MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.