Pengedar Narkoba Makassar-Kupang Bawa Senjata Airsoft Gun

  • Whatsapp
DIREKTUR Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Turman Siregar memperlihatkan airsoft gun yang dibawa penyelundup narkoba jaringan Makassar-Kupang di Polda NTT, Selasa (14/3/2017/Foto: Gamaliel

Kupang–Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap 6 pengedar dan pengguna narkoba jaringan Makassar-Kupang.

Enam pengedar itu ialah David Sitanala, 45, asal Oesapa, Hamka, 24, asal Kuanino, Sunardi, 27, asal Kuanino, Faisal 23, asal Fontein, Tri Pasagi, 54 asal Kelurahan Fatululi, dan Arif, 51, asal Kelurahan Kuanino.

Read More

Salah satu pengedar yakni Arif membawa airsoft gun jenis Macarov MP 654K tanpa izin. Polisi masih menelusuri asal senjata tersebut.

“Kami menangani kasus narkobanya, sedangkan kepemilikan senjata diserahkan kepada pihak intelijen,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Turman Siregar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (14/3/2017).

Polisi juga menyita 19 paket kecil sabu seberat 3,4272 gram, paket sabu ukuran sedang seberat 20,4379 gram, alat timbang, bong, pemantik, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Penangkapan dilakukan pada 8 Maret 2017 sekitar pukul 20.00 Wita di kos-kosan Jalan Damai, RT 27/RW 10 Kelurahan Oesapa.

Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Turman, narkoba disediakan oleh DS setelah sebelumnya menerima kiriman narkoba dari HA di Makassar melalui jalur laut.

“Kami menangkap DS atas laporan masyarakat kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Dari keterangan dua pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap empat orang lainnya di lokasi berbeda. Mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Mereka juga disangka pasal 127 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Turman mengatakan satu paket sabu seberat satu gram dibeli di Makassar seharga Rp1,8 juta dan dijual kembali di Kota Kupang seharga Rp2,5 juta. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.