Kupang – Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona mengatakan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore tidak dilantik karena berstatus warga negara Amerika Serikat.
Status kewarganegaraan Orient sebagai warga negara Amerika sudah dipertegas oleh Kedubes Amerika kepada Bawaslu Sabu Raijua lewat surat elektronik pada 1 Februari 2021.
“Tanpa status sebagai warga negara Indonesia, maka hak seseorang sebagai calon bupati misalnya, dengan sendirinya gugur, konsekuensi lanjutannya adalah pengesahannya sebagai bupati juga akan batal demi hukum,” kata Mikhael di Kupang, Rabu (3/1).
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, menurutnya, Orient mestinya gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupati.
“Ini pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Jelas bahwa dalam konstitusi kita, semua orang berhak memilih dan dipilih tapi hak itu hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik oleh adik wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tersebut, menurut Mikhael, kasus ini harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“Bayangkan jika kasus ini dibiarkan dan pelantikan tetap dilakukan, akan ada berapa ribu kepala daerah ke depan yang datang dari luar negeri dan hanya dengan modal penerbitan e-KTP di Dukcapil, kemudian menjadi calon dan terpilih di Indonesia. Ini bukan soal kecil karena berkaitan dengan harkat dan martabat bangsa,” kata Dosen FISIP Unwira Kupang tersebut.
Menurutnya, jika KPU berpegang pada e-KTP Orient Patriot Riwu Kore yang beralamat di Kota Kupang, padahal e-KTP bukan satu-satunya garansi.
Dalam kasus terorisme misalnya banyak pelaku yang punya lima sampai enam KTP. Jadi dalil yang menyebutkan KTP sudah diteliti, bakal tidak dipercaya publik. Untuk itu, saat ini tugas KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Ngeri memutuskan apakah kasus ini akan dibawah ke ranah pidana.
Sebab tambahnya, kredibilitas lembaga tersebut dipertaruhkan dalam kasus ini. “Tentu saja pihak Dukcapil Kota Kupang yang mengeluarkan e-KTP juga akan dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Mikhael mengatakan jika aturan tidak ditegakkan, kredibilitas lembaga tersebut akan hilang di masyarakat. “Rakyat akan berpikir bahwa negeri ini untuk berpindah status dari WNA ke WNI bukanlah sesuatu yang sulit. Rakyat juga akan semakin percaya bahwa dalam lembaga-lembaga negara ini ada jaringan mafia yang bisa diatur,” katanya.
Sementara itu, setelah kasus ini mencuat, pihak KPU Sabu Raijua sudah mengeluarkan surat klarifikasi keabsahan dokumen KTP elektronik Orient P Riwu Kore yang menyebutkan calon bupati yang diusung Partai Demokrat tersebut beralamat di RT 03/RW 01 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Surat klarifikasi tersebut sebelumnya dikirim oleh Dukcapil Kota Kupang kepada KPU Sabu Raijua pada 16 September 2020. Namun, saat bersamaan beredar KTP elektronik milik Orient P Riwu Kore tertanggal 2 Oktober 2019 yang beralamat di Jalan Warakas, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Surat lain yang beredar menyebutkan Orient P Riwu Kore beralamat di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah melakukan perekaman e-KTP di kelurahan tersebut pada 16 Desember 2019.
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan proses pilkada Sabu Raijua sudah berjalan sesuai dengan tahapan. “Sudah ada klarifikasi secara tertulis dari Dukcapil Kota Kupang tentang KTP itu,” ujarnya singkat. (mi)