Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni (kanan) saat Jumpa Pers Seusai Diterimanya Gugatan Nelayan Indonesia di Pengadilan Sidney, Australia

Kupang–Pengadilan Federal Australia kembali mengabulkan gugatan Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Rabu (15/11) sekitar pukul 09.30 waktu setempat.

Daniel menggugat PTTEP Australasia terkait pencemaran Laut Timor yang sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Dia mewakili 15.000 rekan seprofesinya dari seluruh NTT melayangkan gugatan class action melawan perusahaan tersebut di Pengadilan Federal Australia di Sydney sejak 3 Agustus 2016.

“Ini putusan sela kedua tetapi sangat menentukan nasib perkara ini,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni kepada wartawan.

Ferdi mengatakan putusan sela kedua mengacu kepada pembatasan waktu perkara ini. Sesuai Undang-Undang Negara Bagian Australia Utara 1981, penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara yakni 21 Agustus 2009.

Sedangkan Daniel Sanda mendaftarkan gugatan di pengadilan negara itu setelah pencemaran sudah berlangsung tujuh tahun. Menurut Ferdi, perkara ini dilanjutkan sesuai putusan sela kedua karena di undang-undang tersebut, juga menyebutkan gugatan bisa didaftarkan lebih dari tiga tahun jika penggugat tidak tahu dampak dari kejadian itu.

Dengan putusan sela tersebut, pengadilan akan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian, dan perhitungan kerugian yang diperkirakan berlangsung selama enam bulan.

Putusan yang disampaikan hakim Yates itu setelah mempertimbangkan 101 alasan kuat yang diyakini benar sebelum membuat kesimpulan dan menetapkan putusannya pada Rabu
(15/11).

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 24 Januari 2017 Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Daniel Sanda dan mengabaikan keberatan PTTEP Australasia dan memutuskan bahwa Daniel Sanda berhak untuk mewakili seluruh petani rumput laut melawan PTTEP Australasia.

Dengan putusan pengadilan Federal Australia hari ini maka perkara tersebut dilanjutkan. “Saya berkeyakinan kuat bahwa dengan bukti dan pengakuan Daniel Sanda di Pengadilan Federal Australia beberapa waktu lalu telah meyakinkan Hakim Pengadilan Federal Australia bahwa benar tumpahan minyak Montara menjangkau pantai-pantai di NTT yang mengakibatkan rusaknya tanaman rumput laut di NTT,” ujar Tanoni.

la mengatakan bahwa gugatan Class Action petani rumput di Pengadilan Federal Australia ini baru mencakup dua dari 13 kabupaten dan kota di NTT yang terdampak atau baru sekitar tiga persen saja dari total seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita rakyat dan daerah NTT.

Guna mempercepat penyelesaian petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara terus menerus telah mendesak Pemerintah Australia untuk turut mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa mengintervensi gugatan Class Action yang sedang berlangsung di Pengadilan Australia.

“Saya telah menyampaikan time line (batas waktu) penyelesaian kasus Montara ini paling lambat Maret 2018 kepada Pemerintah Australia sesuai kesepakatan bersama dalam pertemuan 26 September 2017 di Canberra. Saat ini, saya masih menunggu jawaban balik dari Pemerintah Australia,” ujarnya.

Sementara itu Daniel Sanda bersama puluhan nelayan langsung menggelar syukuran pasca putusan sela tersebut. (sumber: mi/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.