Penerbitan Izin Industri Garam di Kupang akan Dilaporkan ke KPK

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia Henry Indraguna (kedua dari kiri) bersama tim seusai sidang di PTUN Kupang, Selasa (16/10)/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Sejumlah pejabat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam penerbitan izin usaha industri garam kepada sebuah perusahaan bernama GIN bakal berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya lahan yang diberikan izin oleh pemerintah Kabupaten Kupang tersebut berada di dalam area
hak guna usaha (HGU) milik PT Puncak Keemasan Garam Dunia. Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Dunia, Hendry Indraguna mengatakan penerbitan izin tersebut akan dilaporkan ke KPK.

“Kami tanyakan apakah ada izin lokasi, izin lingkungan dan izin lainnya. Preseden buruk di negara kita, izin selalu dipermainkan dan dijadikan bisnis,” katanya  kepada wartawan seusai sidang sengketa HGU Garam di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, Selasa (16/10).

PT Puncak Keemasan Garam Dunia memiliki HGU garam seluas 3.720 hektare (ha) di wilayah itu setelah mengakuisisi 100 persen saham PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) pada 2017.

Adapun PT PGGS adalah pemilik pertama HGU garam di Kabupaten Kupang sejak 1992, namun selama mengantongi hak guna usaha, PT PGGS tidak melakukan aktivitas di lapangan karena persoalan keuangan hingga diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia.

Menurut Henry, pengambilalihan PT PGGS telah melalui proses perundang-undangan yang benar. Selain itu, proses akuisisi sudah melalui koordinasi bersama Kemenko Kemaritiman dan Kementerian ATR/BPN.

Akan tetapi pasca akuisisi, menurut Dia, PT Puncak Keemasan Garam Dunia mengalami kendala seperti tidak diberikan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan juga izin lainnya sehingga perusahaan segera membuka tambak garam.

Di sisi lain, menurut Dia, pemerintah Kabupaten Kupang meneribitkan izin kepada perusahaan lain untuk membuka usaha industri garam di dalam HGU perusahaan tersebut.

“Adanya perusahaan yang melakukan kegiatan tambak garam di atas lahan HGU. Perlu diketahui bahwa mereka bukan pemilik lahan serta tidak memiliki izin-izin pendukung,” ujarnya.

Sidang PTUN

Sementara itu dalam sidang sengketa HGU Garam, Selasa siang dipimpin Majelis Hakim Basuki Santoso menghadirkan penggugat dari PT Panggung Guna Gandasemesta dan tergugat Pemerintah Kabupaten Kupang serta tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN).

Dalam sidang tersebut, tergugat dan tergugat intervensi menyerahkan duplik secara tertulis, sedangkan penggugat menyerahkan bukti-bukti yakni sertifikat asli HGU garam, izin prinsip PT GIN, dan surat klarifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang menyebutkan HGU garam tersebut masih aktif atau berlaku hingga 2027.

PT Panggung Guna Gandasemesta melayangkan gugatan ke PTUN Kupang karena Pemerintah Kabupaten Kupang menerbitkan izin usaha industri kepada perusahaan lain untuk membangun usaha garam di HGU milik perusahaan tersebut yang telah diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.