Penerbangan Antarkabupaten Beroperasi, NTT Tidak Langgar Permenhub

  • Whatsapp
Ilustrasi: Bandara AA Bere Talo, Atambua/Foto: lintasntt.com

Kupang–Penerbangan antarkabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap beroperasi seperti biasa, Sabtu (25/4). Sedangkan, penerbangan dari dan keluar wilayah NTT tetap tutup sampai 31 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTT Isyak Nuka mengatakan operasional penerbangan antarkabupaten tidak melanggar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahu 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Read More

Selain itu, NTT bukan wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah penyebaran virus korona (covid-19) seperti tertuang dalam pasal 19 Pemernhub tersebut.

Karena itu, tambah Isyak, NTT tidak melanggar pasal 25 Permenhub Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administrasi bagi badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang disebutkan di pasal 19.

“Pengoperasian penerbangan di wilayah NTT juga untuk pengiriman alat pelindung diri (APD) ke kabupaten dan juga kalau ada orang sakit yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit yang memiliki peralatan lebih lengkap,” ujarnya seperti dikutip mi

Operasional penerbangan di NTT disampaikan lewat surat kepada berbagai pihak antara lain masakapai dan pengelola bandara yang dikeluarkan sejak Kamis (24/4).

Saat ini tercatat lima maskapai yang melayani penerbangan antarkabupaten di daerah itu yakni Dimonim Air, Susi Air, Wings Air, Nam Air dan TransNusa.  (sumber: mi/p)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.