Penahanan Brigpol Rudy Soik Dipindahkan ke Kejati

  • Whatsapp
Rudy Soik di Mobil Tahanan/Foto: Metrotvnews.com
Rudy Soik di Mobil Tahanan/Foto: Metrotvnews.com

Kupang—Lintasntt.com: Penahanan anggota Satuan Tugas (Satgas) Mafia Perdagangan Manusia Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Senin (24/11).

Rudy keluar dari sel Polda dikawal puluhan anggota Propam, dan langsung naik mobil tahanan menuju kantor Kejati di Jalan Polisi Militer sekitar pukul 11.15 Wita. . Tidak ada sepatah kata pun terlontar dari Rudy yang ditahan sejak 19 November 2014 sesuai tampil dalam tipping acara Mata Najwa yang ditayangkan Metro TV tersebut.

Akan tetapi sebelum masuk ke salah satu ruangan Kejati, Rudy yang mengenakan kaos cokelat berjalan santai, sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Dari Kejati, Rudy akan dibawa ke rumah tahanan di Kelurahan Penfui menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Ia didampingi kuasa hukum, Ferdi Tahu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatkan Rudy diserahkan ke Kejati karena berkas pemeriksaan telah lengkap (P21).

Rudy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang calo tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Ismail Pati Sanga. Padahal ia hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT. “Harusnya saya dilindungi,” ujarnya.

Nama Rudy mencuat setelah melaporkan atasannya karena menghentikan penyelidikan kasus perdagangan tenaga kerja Indonesia asal NTT. Kasus ini berawal pada Januari 2014. Ketika itu Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang ditangkap karena tak memiliki dokumen keberangkatan ke luar negeri.

Begitu Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kasus ini dihentikan, diduga atas peran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Mochammad Slamet yang merupakan atasan Rudy.

Rudy kemudian melaporkan atasannya ke Mabes Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM dengan tuduhan menghentikan secara sepihak proses penyidikan terhadap kasus perdagangan manusia yang ia sedang tangani. (gba/MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.