Pemprov NTT dan 16 Kabupaten Kena Sanksi Pencairan DAU

  • Whatsapp
Gedung Kantor Gubernur NTT/Foto: Gamaliel

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 16 kabupaten dan kota mendapat sanksi penundaan pencarian dana alokasi umum (DAU) sebesar 35%.

16 kabupaten itu yakni Malaka, Alor, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, TTU, Kota Kupang, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua.

Read More

Sanksi itu diberlakukan karena pemerintah provinsi dan 16 kabupaten dan kota terlambat menyampaikan laporan penyesusian APBD terkait pandemi korona (covid-19).

Sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2020, realokasi dan refocussing APBD minimal 50%, dan harus dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat 23 April 2020.

Namun sampai batas waktu tersebut, Pemprov NTT dan 16 kabupaten dan kota belum selesai melakukan realokasi dan refoccusing APBD.

Saat ini, pemerintah pusat masih memberikkan kelonggaran kepada daerah tersebut untuk melaporkan realokasi dan refoccusing anggaran paling lambat 10 Mei 2020. Kepala Badan Anggarn Pemprov NTT Zakarias Moruk mengatakan setelah laporan disampaikan penundaan pencairan DAU dicabut. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.