Kupang – Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan edaran yang melarang warga merayakan natal dan tahun baru (nataru) secara berkelompok.
Larangan itu untuk mencegah munculnya gelombang ketiga covid-19.
“Selama satu bulan ke depan sampai pertengahan Desember, kita melakukan evaluasi secara epidemiologis untuk melihat apakah kumpul-kumpul atau hanya ibadah,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa (26/10).
Untuk saat ini, Kota Kupang hanya memberikan izin kepada warga untuk beribadah natal. Dia mencontohkan pasca perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020, kasus covid-19 melonjak tajam.
Untuk itu, antisipasi terhadap melonjaknya kasus covid-19 dimulai dari sekarang. Herman minta setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus ditaati masyarakat.
Kalau memang ada potensi lonjakan kasus covid-19, pemerintah hanya memberikan izin perayaan natal di gereja, kumpul-kumpul untuk merayakan natal dan tahun baru ditiadakan. “Ibadahnya yang kita izinkan. yang lain tidak,” tandasnya.
Hermanus juga minta warga tidak euforia berlebihan karena kasus covid-19 terus berkurang. Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat kasus covid-19 pada Selasa tersisa 54 orang tersebar di 26 dari 51 kelurahan.
Saat ini, Kota Kupang mengizinkan warga menggelar pesta, namun tamu dan undangan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Tidak ada makan di tempat pesta, serta kapasitas ruangan pesta maksimal 70%. (mi/gma)