Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Keputusan itu semakin kuat dengan kehadiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang logistik yang baru dikeluarkan KPU. Dalam PKPU itu disebutkan desain surat suara yang akan dipergunakan menggunakan proporsional terbuka.
Melalui sistem proporsional terbuka, mereka yang memiliki hak suara bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Dengan sistem ini, partai politik harus menyeleksi kader-kader unggulan mereka untuk bisa meraih suara.
Layaknya Pemilu 2019, surat suara yang akan diperoleh pemilih akan berukuran cukup besar. Pasalnya tidak hanya begambarkan lambang partai politik. Tapi juga daftar nama dari caleg yang akan dipilih.
Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka Surat suara itu jauh berbeda bila menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana hanya menyajikan logo partai politik semata. Nah, jika mengacu pada undang-undang dan PKPU logistik tidak terlalu banyak perubahan. Apa aja isi dari kertas surat suara?
Saat Ini Nama partai, Nomor urut partai, Gambar partai, Nama calon, Nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.
Dengan ukuran yang besar itu, sebaiknya teliti terlebih dahulu dan kenali caleg yang anda ingin pilih. Bila anda sudah mengenali caleg yang ingin dipilih tidak butuh waktu lama untuk menemukan caleg yang diinginkan. Selamat menggunakan hak pilih anda pada 14 Februari 2024. (MI)