Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Congkar Sepakat Beri Sanksi Hukum bagi Perambah Hutan

  • Whatsapp
Lindungi Hutan - Warga Kecamatan Congkar melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali guna sebagai upaya melindungi dan melestarikan sumber mata air. Hutan ini terancam karena aktifitas perambahan, namun pihak pemerintah dan tokoh masyarakat setempat bersepakat untuk melindungi kawasan Hutan TWA Lok Pahar di Kecamatan Congkar, Kabupaten Matim ini. (Foto: Dok Pemerintah Kecamatan Congkar)

Kupang – Pemerintah Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan tokoh masyarakat setempat telah menggelar sebuah pertemuan musyawarah mufakat atau dalam budaya Manggarai dikenal dengan sebutan Lonto Leok pada Selasa (22/2/2022).

Lonto Leok yang berlangsung di Aula Serba guna Paroki St. Eduardus Watunggong, Kecamatan Congkar itu dilakukan sebagai upaya mencari solusi penyelesaian maraknya perambahan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Lok Pahar di wilayah tersebut.

Camat Congkar, Ismail J. Yassin mengatakan, Lonto Leok ini dilakukan karena salah satu program kerja kecamatan adalah perlindungan terhadap sumber mata air yang ada di kawasan TWA tersebut. Karena itu, kata Camat Congkar, pihaknya bersama 12 kepala desa di wilayah Congkar, tujuh imam masjid, para pastor se-Kecamatan Congkar, 30 Teno atau tetua adat, tokoh pendidikan, para pelajar, dan seluruh masyarakat Congkar secara bersama melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali demi melestarikan Hutan TWA Lok Pahar.

“Kami semua berkomitmen untuk bersama-sama mereboisasi sekaligus menjaga hutan agar tidak diganggu para perambah serta melindungi sumber mata air yang ada,” ungkap Camat Ismail Yassin saat dikonfirmasi jurnalis warga, Minggu (27/2/2022).

Camat Ismail Yassin menyebutkan, berdasarkan hasil Lonto Leok pada Selasa (22/2), pemerintah beserta tokoh adat/teno, dan tokoh agama bersepakat untuk, pertama, menghentikan perluasan perambahan Hutan Lok Pahar dan sekitarnya. Kedua, tidak dibenarkan membuat bangunan apapun di dalam kawasan hutan TWA.

Ketiga, segera melakukan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan, terutama mereka yang menjadikan kawasan hutan itu sebagai permukiman. Keempat, kegiatan Lonto Leok harus dilakukan secara terus-menerus sampai ke desa.

Camat Ismail Yassin juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati beberapa pihak terkait di wilayah itu sekaligus mengedukasi masyarakat desa akan bahaya dari dampak perambahan hutan dan upaya melindungi mata air.

“Bahwa ada peluang sesuai aturan untuk masuk di program mitra konservasi pengolahan hutan. Namun itu harus melalui prosedur sesuai regulasi. Karena itu, hasil Lonto Leok satu minggu lalu merupakan peringatan keras untuk warga yang sekarang melakukan perambahan hutan,” kata Ismail Yassin.

Camat Ismail Yassin mengaku segera menindaklanjuti penegasan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) RI, Wiratno. Penegasan Dirjen itu terkait perlindungan mata air, yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim, dalam hal ini Dinas PUPR dan BLUD SPAM, pihak KSDA, para kepala desa/lurah se Kecamatan Congkar, tokoh agama, dan 28 Teno/Pemimpin Adat, bersama semua masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan data Pemkab Matim, satu-satunya sumber air minum untuk wilayah itu bersumber dari kawasan Hutan TWA Lok Pahar. Jika hutan ini terus dirambah, terdapat tiga wilayah kecamatan yang terdampak. Yakni Kecamatan Congkar, Kecamatan Sambi Rampas, dan Kecamatan Lambaleda Timur.

Khusus di Kecamatan Congkar sendiri, terdapat 12 desa, 4 SLTA, 8 SLTP, 2 Puskesmas, dan 1 RS Pratama, serta areal persawahan seluas 463 hektare. (Penulis: Tari Rahmaniar Ismail/Jurnalis Warga)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.