Pembatalan 5 Perda Kota Kupang Langgar Prosedur Hukum

  • Whatsapp
Adrianus Tally/Foto: Metronews

Kupang—Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Kupang Adrianus Tally mengingatkan pemerintah tidak seenaknya membatalkan peraturan daerah.

Karena secara hukum, pembatalan perda mesti diawali dengan usulan ke Balegda.

Setelah menerima usulan, Balegda akan mengelar pertemuan untuk menjadwalkan sidang paripurna. Hasil pembahasan di paripurna, kemudian dibawa ke pemerintah provinsi untuk dikonsultasikan.

“Hasil konsultasi dibawa ke paripurna untuk mendengar pandangan fraksi, apakah menerimah atau menolak. Jadi prosesnya panjang bukan asal mau cabut saja,” kata Adrianus Tally kepada wartawan, Selasa (21/6).

Adrianus mengatakan Balegda mendukung pencabutan perda, asalkan melalui prosedur yang benar. “Pada dasarnya kita mendukung setiap langkah yang ditempuh pemerintah jika memihak kepentingan masyarakat kota Kupang,” katanya.

Seperti diberitakan lintasntt.com, Senin (20/6), Pemerintah Kota Kupang, membatalkan lima perda yang dinilai bermasalah.

Ada dua perda tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang dibatalkan, kemudian Perda Retribusi Penerbitan Atas Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dasn Satwa iar.
Selanjutnya Perda Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, dan Perda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.