Kupang–Wali Kota Kupang nonaktif Jonas Salean akan mengembalikan seluruh dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh pemangku kepentingan kepada siswa dari kalangan keluarga kaya di Kota Kupang.
Alasannya, penyaluran dana PIP kepada siswa dari kalangan keluarga kaya melanggar petunjuk teknis PIP.
“Saya sudah perintahkan pak Jonas Salean mengembalikan uang PIP yang salah sasaran itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar NTT Ibrahim Medah ketika berorasi di acara Deklarasi Orang Sabu dukung Jonas Salean-Nikolaus Frans di GOR Oepoi Kupang, Sabtu (4/2/2017).
Medah mengatakan dana PIP yang telanjur disalurkan oleh pemangku kepentingan bertentangan dengan juknis harus dikembalikan ke kas daerah. Untuk mengantisipasi timbulnya persoalan di masyarakat, menurut dana tersebut tidak usah dikembalikan oleh orang tua.
Sebaliknya, calon wali kota Kupang Jonas Salean yang akan mengembalikan dana tersebut. Uang untuk membayar kembali dana PIP yang salah sasaran itu akan diambil dari APBD Kota Kupang. “Orang tua tidak usah cemas karena nanti pak Jonas yang mengembalikan dana itu,” kata Medah disambut tepuk tangan ratusan warga Sabu Raijua yang menghadiri deklarasi tersebut.
Sebelumnya dalam pertemuan Auditor Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Hartati bersama kepala sekolah SMP se-Kota Kupang di SMP Negeri 5 Kupang pada 1 Februari 2017, ditegaskan PIP yang tidak tepat sasaran dikembaliken ke kas daerah.
“Dana PIP tidak tepat sasaran, harus diambil lagi dan diberikan kepada siswa yang tepat. Ada mekanismenya, setor dulu ke kas daerah nanti dikembalikan kepada siswa yang tepat sesuai prosedur yang ada,” kata Hartati dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya penarikan kembali uang PIP yang salah sasaran dilakukan oleh kepala sekolah. Sedangkan PIP yang dicairkan oleh siswa yang memenuhi syarat seperti disebutkan di Juknis, tidak diambil kembali. “Saya sudah ingatkan kalau sudah telanjur (dicairkan) segera menagih kembali,” tegasnya. (Baca: https://www.lintasntt.com/salah-sasaran-kepsek-wajib-menarik-kembali-uang-pip/
Sesuai petunjuk teknis PIP, sasaran program ini ialah peserta didik usia 6 -21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. (gma)