Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Sempat Berupaya Kabur ke Timor Leste

  • Whatsapp
Pelaku Pembunuhan Ditangkap/Foto: Willy

Kupang – Matius da Costa, 58 tahun, pelaku pembunuhan terhadap selingkuhan di Desa Oelatimo, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu(5/9/2020), sempat berupaya kabur ke Timor Leste.

Setelah menghabisi nyawa Erni Susanti Rondo, 37 tahun, ia kabur dengan membawa pisau yang digunakan untuk membunuh wanita tersebut.

Read More

“Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan tujuan Timor Leste,” kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung.

Namun, Tim Buser Polres Kupang berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Saat ditangkap, di tangan pelaku selain ditemukan pisau, juga dua ponsel, baju, jeket dan pakaian dalam milik korban.

Pria asal Timor Leste itu dikenai pasal 340, 338, DAN 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.