Pegawai Imigrasi Kupang Ditangkap Terkait Perdagangan Manusia

  • Whatsapp
Kantor Imigrasi Kupang/Foto: Gamaliel

Kupang–Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang Agus Dwianto membenarkan GM yang ditangkap polisi pada Kamis (2/8/2016) adalah pegawai kantor imigrasi.

“Benar, GM adalah pegawai kantor Imigrasi Kupang,” kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/8).

Read More

Menurutnya Agus ditangkap karena diduga terlihat kasus perdagangan manusia yakni menerbitkan paspor menggunakan data-data palsu. “”Paspornya bukan palsu, tetapi data-data yang disampaikan untuk membuat paspor itu yang diduga palsu,” ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan polisi menyebutkan GM terlibat kasus tersebut, ia akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukannya. Sanks akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kanwil Hukum dan HAM NTT.

Paspor yang dibuat menggunakan data data pendukung palsu tersebut diduga diserahkan kepada para calon TKI ilegal korban penjualan manusia. Saat ini GM ditahan di sel Polda NTT selama 1×24 jam untuk pemeriksaan. “Setelah itu baru diumumkan statusnya, apakah dipulangkan atau dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment