PBB Dihapus, Kota Kupang Kehilangan PAD Rp7,6 Miliar

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu persoalan di daerah.

Terutama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang sampai Rp7,6 miliar. Pendapatan sebesar itu berasal dari penerimaan PBB. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang Yohanis Hanli Hidayat berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan terhadap seluruh sumber pajak PBB.

“Kita masih menunggu kepastian kebijakan ini, tetapi kami mengharapkan penghapusan PBB tidak berlaku bagi bangunan seperti hotel dan restoran,” ujarnya, Selasa (10/2).

Jika penghapusan PBB hanya berlaku bagi masyarakat pemilik rumah dan tanah, menurut Yohanes, kehilangan PAD hanya setengah dari jumlah itu atau sekitar Rp4 miliar. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh mengatasi kehilangan pendapatan tersebut belum dibahas.

Pada 2014, PAD Kota Kupang sebesar Rp112,5 miliar, sebagian di antaranya berasal dari pajak sebesar Rp56,3 miliar,dan retribusi sebesar Rp22,6 miliar. Pendapatan lainnya berasal dari perusahaan daerah dan penerimaan lain dari pihak ketiga.

Kendati dinilai kecil, kehilangan pendapatan sebesar itu memengaruhi pembangunan sehingga sumber-sumber lain juga perlu digenjot, antara lain dari perusahaan daerah. Pasalnya dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan di Kota Kupang. “Kita tunggu kepastian aturan ini dari pusat,” katanya. (gama)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.