Kupang – Pasien covid-19 di Kota Kupang, NTT, Selasa (8/11/2022) tercatat sebanyak 85 orang, atau bertambah 4 orang dibandingkan satu hari sebelumnya.
Sedangkan pasien sembuh pada hari yang sama sebanyak 9 orang. Dari 85 pasien tersebut, 72 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan 13 orang dirawat di rumah sakit. Data Perkembangan Covid-19 tersebut diperoleh dari Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.
Melonjaknya pasien covid-19 mendorong Pemerintah Kota Kupang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang mulai berlaku 8 November sampai 5 Desember 2022.
PPKM Level 1 mewajibkan warga menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan menjaga jarak.
“Memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjo seperti dikutip dari Surat Edaran Penjabat Wali Kota Kupang Nomor 183/HK-443/1/XI/2022 tentang penerapan PPKM Level 1, menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
George mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan masih tetap 100 persen tatap muka. Begitu juga kegiatan perkantoran, pasar tradisional, serta rumah makan, cafe dan restoran.
Untuk restoran dan cafe tetap makan minum 100 persen makan di tempat, sedangkan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makanan melalui pesan antara atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 02.00 dini hari. (*/gma)
1 comment