Panwaslu Limpahkan Pelanggaran Pemasangan APK ke KPU Kota Kupang

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KUPANG–LINTASNTT.COM: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang pada tanggal 3–4 Januari 2014 melakukan pemantauan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Kupang.

Hasil pemantauan ditemukan 93 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota Kupang, serta DPD melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 3 tentang Prinsip Kampanye yang salah satunya mengatur tentang prinsip ramah lingkungan.

Pelanggaran lainnya terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 khususnya Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b serta melanggar Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 155/KEP/HK/2013.

Hasil temuan itu sudah dianalisa, dan telah kirim ke KPU Kota Kupang untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi administrasi.

Pemberian sanksi sesuai kewenangan KPU sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Apabila masih ada peserta pemilu yang tidak mengindahkan sanksi administrasi yang diajatukan oleh KPU , maka Panwaslu Kota Kupang akan meneruskan temuan pelanggaran yang ada kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang untuk dilakukan penertiban. (WT)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.