Paket ‘Lontar’ Gugat Hasil Pilkada Rote Ndao di MK

  • Whatsapp
Ilustrasi Sengketa Pilkada

Kupang–Pasangan calon bupati Rote Ndao Bima Theodorianus Fanggidae-Erenst Salmun Zadrak Pella (Lontar) mengajukan gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/7/2018).

Paket Lontar sebagai pemohon, mendaftarkan gugatan di MK dengan nomor APPP: 16/1/PAN.MK.2018 dengan termohon dengan termohon KPU Rote Ndao.

Read More

Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan hal itu kepada wartawan di Kupang, Senin malam.

Gugatan tersebut terkait dugaan penyimpangan hasil pilkada 27 Juni 2018. “Informasi yang kami terima paslon Bima Fanggidae-Erenst Pella mengajukan gugatan di MK,” kata Maryanti kepada wartawan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.