Kupang–Sebuah paket berisi karapas penyu sisik ((Eretmochelys imbricata), berhasil digagalkan petugas Aviation Security Bandara El Tari Kupang, Jumat (10/11/2017).
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kupang Tamen Sitorus mengatakan paket tersebut dikirim dari Sabu Raijua ke Jakarta, dan transit di Bandara El Tari Kupang.
Paket berisi karapas penyu sisik itu terdeteksi X-ray di terminal keberangkatan Kargo Bandara. Petugas kemudian menghubungi polisi hutan untuk membuka paket tersebut. Di dalamnya ditemukan satu kerapas penyu sisik. tiga cincin yang dibuat dari kerapas penyu, dan satu taring yang dicurigai taring babi.
Paket bersama isinya tersebut saat ini diamankan di kantor BBKSDA Kupang.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf b, menyebutkan setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” kata Tamen.
Selanjutnya pada huruf c yakni mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Kemudian huruf d yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (*/kompas)