Pajak Penerangan Jalan Umum Kota Kupang akan Diturunkan

  • Whatsapp
Lampu Jalan/Foto: Gamaliel

Kupang–Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pajak penerangan jalan umum (PPJU) dapat diturunkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jonas menyampaikan itu ketika membacakan jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi pada sidang III DPDR Kota Kupang, Rabu (25/11).

Read More

Pada sidang sebelumnya, Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia minta pemerintah Kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat. Salah satunya ialah menurunkan pajak penerangan jalan umum dari 10% menjadi 5%.

“Masyarakat penerima beras bantuan bagi warga miskin (Raskin) harus bisa dibebaskan dari pajak penerangan lampu jalan tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia Nithanel Pandie.

Usulan DPRD itu beralasan karena anggaran untuk program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan tahun 2016 sudah dinaikkan menjadi Rp27 miliar atau naik Rp9 miliar dari tahun 2015.

Menurut Jonas, dasar perhitungan biaya penerangan jalan berdasarkan jumlah lampu jalan yang masih berfungsi dan jumlah penerangan listrik sesuai golongan tarif. “Pembayaran rekening listrik Penerang jalan umum dilakukan berdasarkan kontrak data yang dilakukan oleh pemerintah dan PLN, dimana jumlah pembayaran tiap bulan tetap sesuai besaran daya tersambung, kecuali jika terjadi kenaikan tarif dasar listrik,” kata Dia.

Sampai Oktober 2015, ada 4.850 lampu jalan di Kota Kupang dan 101.588 pelanggan yang terdiri dari 8.461 pelanggan pascabayar dan 93.127 pelanggan prabayar. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *