Pagi Ini 5 Kabupaten Gelar Pemilu Kada

  • Whatsapp

KUPANG–LINTASNTT.COM: Fasilitas umum di lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggelar pemilu kepala daerah (pemilu kada) serentak, Senin (5/8) ditutup sementara untuk memberikan kesempatan kepada warga memberikan suara di tempat pemunggutan suara (TPS).

Pemilih di lima kabupaten tersebut sejak pukul 07.00 Wita mendatangi TPS untuk memilih bupati dan wakil bupati periode periode lima tahun ke depan. Lima kabupaten yang menggelar pemilu kada serentak itu ialah Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, dan Manggarai Timur.

Informasi yang dihimpun  menyebutkan pasar-pasar tradisional juga lenggang karena sebagian besar pedagang memilih memberikan hak suaranya daripada berjualan. Adapun pertokoan tetap buka seperti biasa, namun tidak terlihat banyak pembeli.

Anggota KPU NTT Djidon de Haan berharap pemilu kada berlangsung aman dan damai karena sebelumnya calon kepala daerah telah menandatangi kesepakatan pemilu kada damai di kantor KPU. Warga juga telah diingatkan untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan kecurangan di tempat pemunggutan suara (TPS), tetapi harus diserahkan ke aparat keamanan.

Di Kabupaten Rote Ndao, pemiliu kada diikuti lima pasangan calon bupati, Sumba Barat tiga pasangan calon, Sumba Tengah tiga pasangan calon, Manggarai Timur empat pasangan calon, dan Alor sembilan pasangan calon.

Penyelenggaraan pemilu kada serentak sesuai surat arahan KPU Nomor 600 Tahun 2012 yang menyebut pelaksanaan pemilu kada yang akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rentang waktu November 2013 sampai Juli 2014, dilaksanakan paling lambat Oktober 2013.

Sampai Oktober tahun ini, masih tiga kabupaten di NTT yang akan menggelar pemilu kada yakni Kupang, Belu, dan Ende. Terkait tahapan proses pemilu kada Belu masih mengalami kendala terkait sikap Bupati Belu Yoachim Lopez yang menolak menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dari 12 kecamatan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Malaka ke KPU setempat karena iamenilai wilayah itu telah memisahkan diri dari kabupaten induk.

Sikap ini bertentangan dengan Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013 yang mengatur mengenai pemilu kada pada provinsi dan kabupaten induk. Sesuai surat tersebut, pemilu kada Belu harus menyertakan warga dari 12 kecamatan di Malaka. Hal yang sama juga berlaku bagi pemilu kada di DOB lainnya di Indonesia. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *