Ombudsman NTT Telusuri Dugaan Pungli di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelabuhan Labuan Bajo/Foto: Gamaliel

Kupang–Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat terhadap agen speed boat di daerah itu.

“Jika benar info potensi pungli di kantor KKP Labuan Bajo, kami sampaikan ke tim saber pungli bidang pemindahan untuk diupayakan OTT (operasi tangkap tangan),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Minggu (21/5).

Read More

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah seorang dokter kesehatan pelabuhan bernama Pina Yanti Pakpakan melaporkan koordinator kantor KKP Labuan Bajo bernama Marsel Elias ke Polres Manggarai Barat sejak 17 Mei 2017.

Laporan ke polisi terkait ancaman pemukulan yang dilakukan Marsel Elias, setelah Dokter Pina mengembalikan uang sebesar Rp30 ribu kepada seorang agen kapal cepat. Ketika itu agen menyerahkan uang kepada dokter Pina saat proses penerbitan Keterangan Karantina Kesehatan Pelabuhan (Port Health Quarantine Clearence/PHQC) atas kapalnya yang kurang dari enam Gross Tonnage (GT)

Dokter Pina mengatakan pengembalian uang sudah tepat karena sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehaan, menyebutkan kapal rakyat kurang dari tujuh GT tidak dikenakan tarif.

Pengembalian uang agen kapal cepat yang kemudian berlanjut kepada ancaman pemukulan tersebut. Menurut Darius, pihaknya segera berangkat ke Labuan Bajo untuk melakukan investigasi guna mengetahui jenis layanan dan besaran pungli. “Jika data sudah memadai, kami akan memanggil koordinator KKP Labuan bajo atau menggelar rakor bersama seluruh jajaran KKP,” ujarnya.

Menurutnya jika KKP Labuan Bajo memunggut uang sebesar Rp30 ribu kepada setiap kapal, tentu uang itu tidak disetor ke kas negara. Padahal di lingkungan KKP telah adakesepakatan bersama untuk jadi wilayah bebas korupsi (WBK).

“Kami akan cek di para pengguna layanan KKP apakah benar pungutan tersebut dan dipunggut sejak kapan,” tandas Darius. (sumber: MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.