OJK Dituntut Tangani Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dirut Bank NTT

  • Whatsapp
Unjuk Rasa di OJK Kupang/Foto: Giran Bere

Kupang– Anggota DPRD NTT Wellem Kale meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat agar segera menangani masalah penyalahgunaan jabatan direktur Bank NTT.

Wellem mengatakan, setelah dicopotnya Direktur Utama Bank NTT Daniel Tagu Dedo pada November 2016, Eduardus Bria Seran ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Read More

Namun, lebih dari satu tahun menjabat, Eduardus masih saja sebagai Plt Direktur Utama Bank NTT. Menurut Wellem, hal itu sudah menyalahi aturan, khususnya Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Saya sebagai anggota DPRD karena kisruh ini sudah pada tahap demo dan perkara di Pengadilan Negeri, tentu akan berdampak pada Bank NTT itu sendiri. Karena itu, saya sebagai anggota DPRD minta agar OJK pusat itu harus turun tangan untuk menangani persoalan ini,” ucap Wellem  di Kupang, Rabu (24/1/2018).

Bukan hanya turun tangan, lanjut Wellem, OJK pusat harus mendudukkan persoalan sesuai regulasi dan secara transparan.

“Dalam aturan di bank, jabatan Plt itu hanya berlaku selama enam bulan, tapi saat ini sudah lebih dari setahun itu Eduardus masih sebagai Plt. Ini jelas tidak boleh,” jelasnya.

Parahnya lagi, kata Wellem, meski sudah habis masa jabatan sebagai Plt direktur utama, tetapi Eduardus masih ke kantor, menandatangani surat, termasuk menandatangani surat undangan rapat umum pemegang saham.

Eduardus, ujar Wellem, berpatokan pada keputusan Gubernur NTT Nomor 333 dan 334/Kep/HK/2017 tentang perpanjangan sementara masa jabatan dewan komisaris dan direksi Bank NTT.

“Ini perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ucapnya.

OJK juga sudah bersurat kepada Bank NTT bahwa direktur Bank NTT yang masih aktif itu adalah Direktur Pemasaran Kredit Absalom Sine.

Namun, tak berselang lama, OJK justru kembali mengirim surat untuk memperpanjang masa jabatan Plt Direktur Utama Eduardus Bria Seran. Padahal, kata dia, tidak ada klausul yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Plt.

Baca juga: Mantan Ketua OJK Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Manajemen Keuangan Undip

Keputusan itu, lanjut Wellem, juga bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Selain itu, keputusan gubernur bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan.

“Kami menuntut OJK RI Perwakilan NTT untuk segera mencabut kembali surat dengan sifat rahasia OJK RI Perwakilan NTT Nomor SR-3/KO.0802/2018 tentang penegasan perpanjangan sementara pengurus PT Bank NTT,” ucapnya.

“Intinya menyarankan agar segera dilaksanakan rapat umum pemegang saham karena diduga kuat sebagai bagian dari konspirasi OJK RI Perwakilan NTT untuk melegalkan semua keputusan gubernur NTT yang cacat hukum,” sambungnya.

Wellem pun meminta OJK untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja OJK Perwakilan NTT yang diduga tidak profesional dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK NTT saat ini sudah kemasukan angin sehingga kami minta OJK pusat untuk turun tangan,” tuturnya. ( kompas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.