NTT Tetapkan Tarif Swab Mandiri Rp900 Ribu, Rapid Test Rp150 Ribu

  • Whatsapp
Pemeriksaan Swab di Laboratorium Biologi Molekuler RS WZ Johannes Kupang/dok. Lintasntt.com

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) menyesuaikan tarif pemeriksaan swab mandiri Covid1-9 sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat yakni Rp900 ribu, dan rapid test Rp150 ribu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Jelamu Ardu Marius mengatakan tari tersebut mulai berlaku Kamis (8/10).

Read More

Dengan demikian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang dikeluarkan sebelumnya, yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp1,5 juta dan rapid test sebesar Rp350 ribu segera direvisi.

“Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, gubernur memutuskan menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” jelas Marius.

Marius minta para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui diri mereka positif covid-19 atau tidak.

“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. Dengan demikian maka sama saja, hanya untuk lolos dari covid kita harus bayar demikian. Bagaimana dengan masyarakat dengan kelas ekonomi menegah atau rendah? Sanggupkah mereka membayar?