Kupang–Pendapatan dan penerimaan pajak kas Kota Kupang melampaui target. Pada 2015, pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp11 miliar.
Angka itu melampaui target hingga Rp1 miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan semula target PBB hanya Rp10 miliar.
Ia menilai pendapatan sebesar itu menunjukkan kesadaran wajib pajak semakin membaik. “Kita bersyukur karena semakin baik tingkat kesadaran wajib pajak semuanya baik masyarakat dan para pengusaha,” katanya kepada wartawan, Kamis, 31 Desember 2015.
Meningkatnya penerimaan pajak mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sampai November 2015, PAD Kota Kupang berjumlah Rp125 miliar. “Kami memastikan realisasi PAD sampai akhir Desember juga melampuai target,” ujarnya. Adapun target PAD Kota Kupang pada 2015 sebesar Rp141 miliar. (rr)














