Nikodemus-Yohanis Gugat Orient Riwu Kore ke MK

  • Whatsapp
Orient Ratu Kore/Foto: lintasntt.com

Jakarta – Pasangan calon bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, pada Senin (15/2) sore.

Melalui kuasa hukumnya Adhitya A Nasution, Pemohon mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua.

Alasannya, ada permasalahan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore. Adhitya mengatakan pihaknya berharap MK dapat membuat terobosan hukum atas kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.

“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Juga kedepannya menjadi yurisprudensi,” jelas Adhitya dikutip dari siaran pers di laman resmi MKRI, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan pemohon baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai. Fakta tersebut ialah Orient berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika.

Meskipun permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada, Adhitya berharap MK dapat memeriksanya. “Kami memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tegas Adhitya.

Selain itu, Adhitya mengatakan pihaknya tidak mempersalahkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly.

Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (nomor urut 1, paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3.

Dalam menanggapi permohonan tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak dapat menolak, sebab prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara.

“Jadi kemarin diterima berkas permohonannya dan akan diproses sesuai hukum acara. Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis Hakim,” tutur Fajar, Selasa (16/2). (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.