New Normal, Bepergian Antarkabupaten di NTT Tidak Perlu Rapid Test

  • Whatsapp
Ilustrasi: Rapid Test Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Kupang/Foto: lintasntt.com

Kupang – Saat pemberlakuan kehidupan normal yang baru (new normal) pada 15 Juni 2020, warga yang melakukan perjalanan antarkabupaten dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak perlu lagi membawa surat nonreaktif rapid test.

Sedangkan warga yang datang dari provinsi lain ke NTT tetap membawa surat nonreaktif rapid test seperti yang berlaku saat ini.

“Surat edarannya baru akan keluar Senin (8/6), intinya masih di dalam wilayah NTT tidak perlu rapid test,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka  di Kupang, Sabtu (6/6)/2020.

Menurutnya kebijakan itu berlaku untuk seluruh kendaraan di darat, penumpang pesawat, dan penumpang kapal laut termasuk angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP).

Untuk armada ASDP, aturan itu tidak berlaku bagi rute pelayaran Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan- Marapokot di Kabupaten Nagekeo, serta rute Bima (Nusa Tenggara Barat) ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, serta kapal penumpang lainnya yang berlayar ke NTT.

Saat ini, sejumlah kabupaten di NTT masih mewajibkan warga yang bepergian membawa surat nonreaktif rapid test antara lain Lembata, Nagekeo dan Kota Kupang. Di Kota Kupang biaya rapid test per di laboratorium swasta sebesar Rp300 ribu per orang, sedangkan di laboratorium pemerintah sebesar Rp250 per orang. Masa berlaku rapid test hanya tiga hari.

Sedangkan di Kabupaten Rote Ndao, warga yang bepergian antarkabupaten hanya membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskemas.

Kendati rapid test ditiadakan, menurut Isyak Nuka, protokol kesehatan tidak boleh diabaikan saat new normal yakni memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.