Nelayan Flotim Ditangkap Polisi Karena Menangkap Penyu Hijau

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Penyu/Foto: Alamendah.org

Kupang–Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Oleng Wetang, nakhdoa sebuah kapal nelayan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur karena menangkap penyu hijau..

“Anggota kami mengamankan nakhoda bersama dua anak buah kapal yang didalamnya ada penyu hijau yang dilindungi undang-undang,” kata Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Budi Santoso dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (19/4).

Read More

Penangkapan terhadap nakhoda terjadi di Perairan Kener, Solor Selatan, Flores timur pada 15 April 2017 sekitar pukul 21.45 Wita. Ketika itu, Kapal Motor Palue milik Polair sedang berpatroli, menemukan kapal tersebut sedang menangkap ikan. “Kami mencurigai kapal itu sehingga polisi mendekat untuk diperiksa,” ujarnya.

Namun saat digeledah, polisi menemukan sebuah penyu berukuran besar di kapal sehingga nakhoda dan anak buah kapal kemudian dibawa ke darat untuk diperiksa.

Menurut Dia, seusai menjalani pemeriksaan polisi, nakhoda dan anak buahnya dilepas. Mereka hanya diberi pembinaan untuk tidak menangkap hewan yang dilindungi. Adapun penyu sisik itu dikembalikan ke laut.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menetapkan enam spesies penyu di Indoneisa sebagai hewan yang dilindungi.

Enam penyu itu ialah penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan, penyu belimbing, dan penyu pipih. Sejak masa lampau, enam penyu ini telah menjadi bagian dari keragaman fauna nusantara. Akan tetapi pemburuan penyu masih marak di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur. Mereka memanfaatkan kerapas (cangkang) untuk aksesoris dan daging serta telur untuk konsumsi. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.