Nasib Kasus Bansos NTT di Tangan KPK

  • Whatsapp
Kejadi NTT Mangihut Sinaga (tengah). Foto: Gamaliel
Kajati NTT Mangihut Sinaga (tengah). Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga menegaskan pihaknya tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) periode 2010, 2011, dan 2012 yang ditenggarai merugikan negara miliaran rupiah.

“Disepakati supaya tidak terjadi konflik kepentingan (antara aparat kejaksaan dan pemerintah daerah), KPK saja yang menangani bansos,”kata Kejati NTT Mangihut Sinaga kepada wartawan, Senin (21/7).

Read More

Ia mengatakan informasi yang beredar luas di masyarakat yang menyebut penyidik kejaksaan tidak berani mengungkap kasus dugaan korupsi bansos, tidak benar.

Kasus ini sudah ditangani komisi pemberantasan korupsi (KPK) sejak Mei 2014. Dengan demikian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tidak dilakukan lagi oleh Kejati NTT, tetapi menjadi kewenangan penyidik KPK. Adapun dana bansos yang digelontorkan pada 2010 berjumlah Rp31.3 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp42,8 miliar pada 2011, dan Rp597,4 juta pada 2012.

Dana bansos diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk bantuan osial. namun dimemanfaatkan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat seperti menyewa pesawat, helikopter, dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.