Mulai Hari Ini, Warga Timor Leste Masuk Indonesia Hanya Bayar Rp500 Ribu

  • Whatsapp
Gerbang PLBN Motaain/Foto: Lintasntt.com

Atambua – Pemerintah telah memberlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) mulai Rabu (6/4/2022).

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran Nomor: IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Read More

Untuk Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada 9 negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kemudian 43 negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp500 ribu per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, return tiket, dan harus vaksin booster atau vaksin dosis II. Untuk pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang datang lewat pintu masuk yang sudah ditetapkan. Untuk wilayah NTT, pemerintah hanya menetapkan pintau masuk Motaain di Kabupaten Belu. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *