Categories: Nasional

Mulai 1 Mei 2022, Layanan Fintech Kena Pajak

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022.

Pengenaan pajak tersebut mulai dari transaksi pinjaman online sampai dompet elektronik

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang diundangkan sejak 30 Maret 2022.

Pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan jenis fintech lainnya seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Dalam layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Adapun, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Sementara itu, pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha.

Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Selanjutnya, penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. (gma/sumber: ekonomi.bisnis.com)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Listrik Desa PLN, Membawa Terang Kehidupan di Pulau Flores

Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…

5 hours ago

Truk Bermuatan Batu Dari Pariti Ditahan Polisi, Ambil Batu di lahan HMN

Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…

6 hours ago

Hardiknas 2024, Great Edunesia Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan di Indonesia

Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…

8 hours ago

Madah Syukur dari Camat, Kades Hingga Ketua Dewan Stasi Atas Pembangunan Sumur Bor oleh Kasrem SPK

Borong - “Saya berharap agar dengan adanya sumur bor ini, saya pastikan kebutuhan air minum…

9 hours ago

Menjaga Keandalan Kelistrikan, PLN Lakukan Pengujian Metering di GI Naibonat

Kupang - PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan metering dengan…

10 hours ago

Kasus Dana Seroja Kupang, APH Tak Harus Tunggu Rekomendasi DPRD

Kupang - Pengelolaan dana badai siklon Seroja sebesar Rp 229 miliar di Kabupaten Kupang, NTT,…

10 hours ago