MUI Keluarkan Fatwa Bolehkan Pemberian Imunisasi Campak-Rubella

  • Whatsapp
Foto: Lintasntt.com

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai imunisasi Measles dan Rubella (MR).

Dalam fatwa Nomor 33/2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India (SII), Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Professor Hasanuddin AF menetapkan bahwa imunisasi MR yang ada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlrurat syar’iyyah) dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Read More

Selain itu, fatwa juga menyebutkan bahwa ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud, tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui siaran pers, Senin (20/8) malam.

Menurut MUI, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Oleh karena itu, MUI mengeluarkan rekomendasi yaitu pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Selain itu, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan, Kementerian Kesehatan mengajukan dua fatwa pada MUI yakni fatwa mengenai imunisasi MR dan fatwa lainnya untuk produk vaksin MR yang digunakan.

Sambil menunggu diselesaikannya dokumen kehalalan vaksin MR, Kementerian meminta fatwa mengenai imunisasi MR agar program kampanye imunisasi MR tahap II di 28 provinsi di luar pulau Jawa, tetap berjalan sesuai jadwal dimulai pada Agustus hingga akhir September.

Fatwa dibutuhkan untuk memberikan kejelasan pada masyarakat sebab sejumlah daerah mempersoalkan kehalalan vaksin. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.