MoU Box 1974 Hanya Kesepahaman Biasa, bukan Perjanjian Kedaulatan RI-Australia

  • Whatsapp
MoU Box/sumber: YLH

Kupang – Ferdi Tanoni menyerukan kepada Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia berhenti menggelar kampanye penangkapan ikan secara ilegal di Pulau Pasir, sebab pulau tersebut sah milik masyarakat adat Nusa Tenggara Timur, bukan milik Australia.

Ferdi yang adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor termasuk Gugusan Pulau Pasir, menyebutkan MoU Box yang dibuat pada 1974 tersebut, berkali-kali dijadikan “senjata” bagi Australia untuk mengusir nelayan tradisional Indonesia dari perairan Pulau Pasir.

Read More

Padahal MoU tersebut, hanyalah kesepahaman saja sehingga harus dibatalkan, bukan perjanjian tentang batas kedaulatan antara Indonesia dan Australia.

Sebelumnya, Prof Yusuf Henuk mengatakan, MoU Box tersebut coba mengatur hak-hak nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Laut Timor dan Pulau Pasir sejak 450 tahun lalu, atau sebelum Australia terbentuk menjadi negara Federal.

Adapun Perjanjian Antara Indonesia dan Australia baru ditandatangani pada 1997, namun, sampai saat tidak pernah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, perjanjian itu pun tidak berlaku.

Selanjutnya, tambah Ferdi, dengan sendirinya MoU Box tidak berlaku lagi. “Perjanjian itu kedudukannya di atas MoU,” jelasnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (1/12/2022) malam.

“Bagaimana dengan nasib dari Perjanjian Australia-Indonesia yang diteken oleh Menteri Luara Negeri Australia Alexander Downer dan Menteria Luar Negeri Indonesia Ali Alatas pada tanggal 14 Maret 1997 di Perth tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu, yang hingga saat ini tidak pernah diratifikasi?,” tanya Ferdi.

Selain itu, lanjutnya, apakah ada perjanjian yang dibuat antara Australia-Indonesia bahwa di sekitar kawasan Gugusan Pulau Pasir ‘dasar laut Timor dan binatang-binatang yang merayap merupakan  Yurisdiksi Australia, sedangkan air laut dan binatang-binatang yang berenang di atas air merupakan Yurisdiksi Indonesia?. “Adilkah perjanjian semacam ini?,” tanya Ferdi

“Karena itu, seluruh perjanjian RI – Australia di Laut Timor harus batal dan dirundingnkan kembali dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1984 dan batas Australia-Indonesia harus mengunakan median line,” tegas Ferdi Tanoni. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.