JAKARTA—LINTASNTT.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan putusan sidang gugatan pemilu gubernur (pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/6).
Hal ini diungkapkan calon Wakil Gubernur Paul Edmundus Tallo kepada LintasNTT.com di Jakarta, Selasa (25/6). “Kami sudah memperoleh informasi dari MK bahwa sidang putusan akan digelar 27 Juni 2013,” katanya.
Sidang putusan itu akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Karena itu, Paul minta seluruh pendukung pasangan calon gubernur Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo menunggu putusan MK tersebut. Dengan keluarnya keputusan MK nanti, berakhir pula sengketa pemilu kada antara pasangan calon gubernur Eshon-Paul melawan Komisi Pemilihan Umum NTT.
Seperti diberitakan, pasangan Esthon-Paul melayangkan gugatan KPU ke MK pasca pemilu kada putaran kedua 23 Mei lalu terkait dugaan terjadi kecurangan selama proses pemilu kada tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan penggelembungan suara.
Karena itu, menurut Paul, pihaknya minta MK membatalkan keputusan KPUNTT tentang penetapan gubernur terpilih. Sebaliknya kubu pasangan Frans Lebu Raya- Beny Litelnoni menurut kuasa hukumnya, Marsel Radja mengatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Esthon- Paul. (GBA)