Categories: Hukum

Merasa Difitnah, Jonas Salean Laporkan Pemilik Akun Facebook

Kupang–Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean melaporkan salah satu pemilik akun facebook ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terlapor diduga menulis status yang menyerang pribadi Jonas Salean dengan kata-kata kasar.

Laporan diterima Piket Pawaas, Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimsus) Polda NTT Iptu Bobby J Mooynafi, SH, MH pada Selasa (12/9/2017).

Dalam surat tersebut disebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar PLN Women Summit 2024 sebagai bentuk perwujudan women empowerment…

8 hours ago

Violet Sun Agro+ : Solusi Pertanian Lahan Kering dengan Tenaga Surya

Kupang - Violet Sun System, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, saat ini…

10 hours ago

UNESCO Melaporkan 70% Jurnalis Lingkungan Mendapat Serangan

Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…

11 hours ago

Listrik Desa PLN, Membawa Terang Kehidupan di Pulau Flores

Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…

17 hours ago

Truk Bermuatan Batu Dari Pariti Ditahan Polisi, Ambil Batu di lahan HMN

Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…

18 hours ago

Hardiknas 2024, Great Edunesia Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan di Indonesia

Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…

20 hours ago