Kupang–Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean melaporkan salah satu pemilik akun facebook ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terlapor diduga menulis status yang menyerang pribadi Jonas Salean dengan kata-kata kasar.
Laporan diterima Piket Pawaas, Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimsus) Polda NTT Iptu Bobby J Mooynafi, SH, MH pada Selasa (12/9/2017).
Dalam surat tersebut disebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)
Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar PLN Women Summit 2024 sebagai bentuk perwujudan women empowerment…
Kupang - Violet Sun System, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, saat ini…
Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…
Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…
Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…
Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…