Menteri Susi Didesak Tegakkan Kedalulatan Perikanan Laut Timor

  • Whatsapp
Menteri Susi Pudjiastuti saat Dialog Bersama Nelayan/Foto: Gamaliel

Kupang–Pembela nelayan tradisional Laut Timor Ferdi Tanoni mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menegakkan kedaulatan perikanan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, terutama para nelayan yang mencari ikan di Laut Timor.

“Jauh sebelum Menteri Susi mengeluarkan kebijakan untuk membakar kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Australia justru sudah lama menerapkan hal serupa terhadap perahu-perahu milik nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor,secara tidak manusiawi” kata Tanoni kepada wartawan di Kupang,” Jumat (12/1).

Penulis Buku Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta ini mencontohkan ketika para nelayan mencari ikan di zona bebas perikanan di Laut Timor, perahu perahu nelayan tradisonal Indonesia yang umumnya masih dalam wilayah perairan Indonesia berdasarkan data Global Positioning System (GPS), digiring masuk oleh patroli keamanan laut Australia ke wilayah perairan mereka.

“Saya sudah menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Australia untuk memikirkan pembentukan sebuah zona perikanan bersama yang disebut “Australia-Indonesia Joint Fishing Zone” berhubung para nelayan tradisional yang beroperasi di Laut Timor secara turun temurun dan secara terus menerus lebih 400 tahun itu telah menjadikan Lau Timor khususnya yang berbatasan dengan Australia sebagai rumah kedua mereka dalam mencari nafkah”.

“Namun, Australia selalu berkelit bahwa nelayan Indonesia memasuki wilayah perairan mereka secara ilegal untuk mencari ikan dan biota laut lainnya” katanya.

“Anehnya, Indonesia pun diam dan seakan mengamini apa yang dikatakan Australia, tanpa mendengar apa yang dikatakan oleh nelayannya sendiri,” ujar Tanoni.
Ia menambahkan ketika para awak nelayan dievakuasi ke kapal-kapal patroli Australia, perahu-perahu itu akhirnya dimusnahkan dengan cara membakar serta menembaknya sampai tenggelam ke dasar laut.
Belum diratifikasi

Padahal, katanya, batas perairan RI-Australia yang dibuat pada tahun 1997 tentang Zona Ekonmi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu itu hingga saat ini belum berlaku karena belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara.

Mantan agen imigrasi Australia ini kemudian mengutip catatan Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Australia yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2003-2014 saja, sudah tercatat sekitar 1.500 perahu nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor dimusnahkan oleh Australia tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Sehubungan dengan hal tersebut,Tanoni mendesak Menteri Susi Pudjiastuti meminta pertanggungjawaban Pemerintah Australia demi tegaknya kedaulatan perikanan bagi para nelayan tradisional Indonesia.

Disamping itu, ia juga mendesak Menteri Susi agar bersikap aktif terhadap masyarakat perikanan di NTT, yakni para nelayan dan petani rumput laut di 13 kabupaten/Kota di NTT yang telah menderita lebih dari delapan tahun akibat petaka tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor yang telah membunuh lebih 100.000 mata pencaharian mereka.

“Menenggelamkan kapal asing demi kedaulatan NKRI itu sudah tepat, namun kedaulatan masyarakat perikanan di NTT yang dirampas hak-haknya oleh Australia itu juga perlu mendapat perhatian serius dari Menteri Susi Pudjiastuti,” ujarnya.

Menurut Tanoni persoalan yang dihadapi para nelayan di NTT saat ini penting juga untuk diselesaikan segera oleh Menteris Susi, agar penderitaan mereka tidak terus berkepanjangan  (jack)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.