Menkes Sudah Teken PSBB, Lebih Ketat dari Social Distancing

  • Whatsapp
Ilustrasi Jaga Jarak Aman/Foto: Lintasntt.com

Jakarta–Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenkes yang mengatur PSBB tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk percepatan pengendalian covid-19 di Tanah Air.

Read More

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam teleconference di Gedung BNPB, Minggu (5/4) menyebut PSBB diharapkan lebih ketat mengatur masyarakat di tengah pandemi covid-19. “Nilai dari PSBB itu lebih ketat daripada social distancing karena sifatnya bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan pengaturan kegiatan penduduk,” jelas Oscar.

“Ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Namun, Oscar menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari ketika PSBB dijalankan oleh suatu wilayah. “Saya tegaskan lagi, masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun, untuk kegiatan tertentu dibatasi,” ungkapnya.

Kegiatan pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Menurut Oscar, PSBB berbeda dengan tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.

“Dalam tindakan karantina, penduduk tentunya atau masyarakat di wilayah tertentu, kawasan RT/RW atau desa/kelurahan atau kabupaten/kota, tentu di lokasi yang sedang dilakukan tadi tidak boleh keluar. Itu yang membedakan dengan PSBB ini,” jelasnya.

PSBB sendiri, katanya, bertujuan untuk memutus rantai penularan virus dari hulu dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Ia juga dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sementara itu, penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke wilayah baru.

“Pelaksanaan PSBB ini tidak hanya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan jiga dibutuhkan kerja sama antarpemerintah, masyarakat, agar tujuan dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.