Menang Gugatan di Australia, 15.000 Petani dan Nelayan NTT Belum Terima Ganti Rugi

  • Whatsapp
Foto Satelit Tumpahan Minyak di Laut Timor/Dok Ferdi Tanoni

Jakarta – Daniel Senda, petani asal Rote Ndao, NTT yang memenangi gugatan class acton melawan PTT Exploration and Production (PTTEP) terkait kasus pencemaran Laut Timor, belum juga menerima ganti rugi.

Daniel melayangkan gugatan mewakili 15.000 petani rumput laut dan nelayan dari 13 kabupaten di NTT yang terdampak kasus pencemaran Laut Timor musiba meledaknya ladang minyak montara yang dikelola PTTEP Australasia pada Agustus 2009.

Read More

Gugatan didaftarkan sejak 3 Agustus 2016 dan sidang pembacaan putusan yang digelar pada 19 Maret 2021, dimenangkan oleh Daniel Senda bersama pengacaranya, Ben Slade dari kantor pengacara Maurice Blackburn.

Dalam diskusi virtual yang disiarkan FMB 9, Jumat (1/4/2022), Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PTTEP sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini oleh pengadilan, tetapi enggan membayar ganti rugi ke pengadilan. Diskusi virtual ini dihadiri Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni.

Dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

Namun, Purbaya mengaku dalam mediasi yang dilakukan perusahaan tidak melakukannya sepenuh hati dan terus-menerus berkelit untuk membayar ganti rugi kepada para petani rumput dan nelayan NTT.

“Kita mediasi itu, rupanya kalau orang berdosa males juga negosiasinya, muter-muter aja dia. Dia tahu, dia harus bayar-banyak. Padahal kalau bisa ngirit ya ngirit,” kata Purbaya.

“Dia pikir dia mau main-main dengan kita, dia pakai berbagai jalur lah. Namun dia salah, yang mau dimainkan Menko Maritim nggak bisa lah,” tegasnya.

Melihat tidak ada itikad baik dari PTTEP, bahkan malah melakukan banding putusan pengadilan, Purbaya bilang kini pemerintah akan mencari strategi lain untuk menyelesaikan kasus ini.

Menurutnya, semua pihak akan diminta bertanggung jawab dalam kasus ini. Mulai dari PTTEP sebagai pihak yang bersalah, pemerintah Australia selaku regulator, dan pemerintah Thailand sebagai pemilik perusahaan induk PTTEP.

“Ketika tahu mereka hanya main main saja, kita kencangkan luruskan barisan. Ya sudah kita jalan terus, kita pakai seluruh senjata yang ada untuk menekan Australia, PTTEP, dan perusahaan pemerintah Thailand untuk menekan mereka,” jelas Purbaya seperti dikutip detikcom. (gma/detik/lintas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.