Medah: Pemda Jangan Sungkan Usulkan Program Melalui DPD RI

  • Whatsapp
Senator Ibrahim Agustinus Medah ketika berdailog dengan Pimpinan SKPD Kabupaten TTU dipandu Sekda kabupaten TTU Yakobus Amfotis di Aula kantor Bupati TTU, Rabu (6/5/2015)/Foto: LBT
Senator Ibrahim Agustinus Medah ketika berdailog dengan Pimpinan SKPD Kabupaten TTU dipandu Sekda kabupaten TTU Yakobus Amfotis di Aula kantor Bupati TTU, Rabu (6/5/2015)/Foto: LBT

Kefamenanu–Lintasntt.com: Senator/anggota DPD RI asal provinsi NTT Ibrahim Agustinus Medah menegaskan kepada para pemerintah daerah di kabupaten dan kota agar tidak sungkan dan ragu untuk mengusulkan berbagai program pembangunan kepada pemerintah pusat melalui anggota DPD RI di Jakarta.

Pasalnya, DPD RI mempunyai peran yang sangat srategis dalam memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah karena lembaga tinggi negara itu berkepentingan untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat pusat.

“Kalau DPR RI lebih fokus pada kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di pusat maka kami di DPD RI lebih fokus untuk kepentingan pemerintah daerah. Maka saya mau tegaskan, jangan ragu-ragu untuk mengusulkan program pembangunan di daerah ke pusat melalui DPD RI,” ujar Ibrahim Medah ketika menggelar tatap muka dan dialog dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di aula sekda kantor Bupati TTU di Kefamenanu, Rabu (6/5/2015).

Dikatakan Medah, UU yang dilahirkan oleh DPR RI selalu mengakomodir kepentingan pemerintah pusat, sehingga bisa saja banyak kepentingan daerah yang diabaikan. “Dan memang banyak UU yang dilahirkan selalu bertentangan dengan UU yang lain karena yang mewakili daerah di DPR RI banyak yang tidak menyuarakan kepentingan daerah,” katanya.

Medah menjelaskan, kewenangan DPD RI dan DPR RI sesungguhnya sama saja yaitu kewenangan anggaran, pengawasan dan regulasi. Namun, kata dia, ada batas-batas kewenangan yang ada pada DPD RI yang hanya sampai pada memberikan input kepada DPR RI dan DPR RI yang membahas bersama pemerintah dan sampai pada penetapannya.

Mantan Bupati Kupang dua periode itu menambahkan, seringkali banyak pihak meragukan keberadaan DPD RI. “Banyak yang bertanya apakah DPD punya peluru atau tidak, jawabannya DPD punya kewenangan yang sangat besar untuk mengudang mentri siapapun untuk rapat dengar pendapat dan rapat kerja. Dan tiap bulan selalu saja ada pertemuan dengan meneteri terkait dengan berbagai persoalan dari daerahm,” katanya.

Dijelaskan Medah, dengan kewenangan itu maka semua persoalan yang terjadi di daerah akan sampai ke menteri terkait. “Setalah persoalan itu ditangan menteri, maka menteri harus tindak lanjuti dan kami akan kawal dan kejar terus sampai terealisasikan persoalan daerah itu,” ujar Medah.

Pada kesempatan dialog yang dipandu Sekda Kabupaten TTU Yakobus Amfotis dan dihadiri seluruh pimpinan SKPD Kabupaten TTU, mantan Ketua DPRD Provinsi NTT itu meminta masukan dari pemerintah daerah untuk dijadikan bahan masukan terkait dengan pembuatan sejumlah RUU Usul Insitif DPD diantaranya RUU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budi Daya Tanaman.

Dan Permasalahan daerah terkait dengan Kedaulatan, Ketahanan, Kemandirian dan Kemanana Pangan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta permasalahan daerah terkait pengelolaan Perikanan dalam rangka Pelaksanaan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sejumlah persoalan daerah disampaikan dalam forum itu diantaranya oleh Sekda Kabupaten TTU Yakobus Amfotis yang mengusulkan agar dalam proses pelelangan tidak perlu lagi ada tahapan sanggah-banding karena menyita waktu yang sangat lama.
“Jika penetapan APBD terlambat maka akan menjadi kendala sehingga dipertimbangkan untuk dihilangkan dengan melibatkan Inspektorat dalam tahapan-tahapan lelang, untuk mempersingkat waktu,” katanya.

Amfotis juga mengusulkan agar ada bantuan hukum sampai pada Pengadilan kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa jika terjadi persoalan hukum. Selain itu, dalam regulasi terbaru yang berkaitan dengan Perikanan, Pertambangan dan Kehutanan sebagian kewenagan kabupaten ditarik ke provinsi.

“Kami sarankan sebaiknya provinsi tidak perlu terlalu urus kami karena otonomi itu ada di kabupaten, dia (provinsi) hanya wakil pemerintah pusat saja, tidak boleh provinsi melakukan otonomi, bila perlu diperkuat di Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” kata Amfotis. (llb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.