Masih Siapkan Perangkat Hukum, Kota Kupang Belum Terapkan PSBB

  • Whatsapp
Kota Kupang/Foto: lintasntt.com

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan wali kota untuk persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan apabila salah satu unsur dari empat parameter yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terpenuhi, dimungkinkan untuk penerapan PSBB.

Read More

Empat parameter itu ialah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

“Salah satu (kriteria) sudah, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen,” kata Ernest Ludji di Kupang, Jumat (8/1/2021) pagi.

Sedangkan tiga parameter lainnya di bawah nasional yakni tingkat kesembuhan pasien covid-19 sebesar 38,81%, tingkat kematian 2,91%, dan tingkat kasus aktif 58,27%.

“Kita lagi siapkan data terkait dengan bed occupation rate, itu kan kita di atas, cuma kepastian untuk melaksanakan PSBB dengan beberapa catatan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan delapan kriteria terkait pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan covid-19. Dari delapan kriteria itu, dua di antaranya sudah dijalankan Kota Kupang yaitu membatasi atau tempat kerja perkantoran 75%, work from home (WFH) 25%, dan melaksanakan kegitan belajar-mengajar daring.

Sedangkan enam kriteria lainnya yakni sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100%, pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan sebesar 25% untuk layanan makanan melalui pesan antar dan pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, kegiatan operasinal konstruksi beroperasi 100%, kegiatan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50%, menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.