Marthen Dira Tome Pertanyakan Putusan KPK

  • Whatsapp
Marthen Dira Tome/Foto: Gamaliel

Kupang–Mantan Kepala Subdinas (Kasubdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007, Marthen Dira Tome, mempertanyakan keputusan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya tidak mengerti kenapa kembali menjadi tersangka. Apakah itu hasil dari proses yang benar?” tanya Marthen di Kupang kepada Media Indonesia, Jumat (11/11/2016).

Read More

Oleh karena itu, ia berencana segera menemui Ketua KPK guna menjelaskan proses hukum kasus tersebut hingga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 18 Mei 2016 lalu.

Putusan praperadilan sangat jelas memerintahkan agar proses hukum kasus itu dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara. Selain itu, imbuhnya, PN Jakarta Selatan dalam putusannya juga memerintahkan agar seluruh dokumen kasus tersebut dikembalikan ke Pengadilan Tinggi NTT.

Menurut Marthen, sesuai aturan, jaksa pengadilan tinggi berkonsultasi ke Kejaksaan Agung sebelum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Akan tetapi, ketika berkas dikembalikan, berkas tersebut malah disita kembali oleh KPK. Ia menilai penetapan tersangka itu cacat hukum.

“Saya yakin Ketua KPK tidak diberi tahu tentang putusan PN Jakarta Selatan itu,” ujarnya.

Marthen juga ingin melaporkan kasus itu kepada Presiden Joko Widodo sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. “Mudah-mudahan bisa bertemu Pak Presiden,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa hari lalu, kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Marthen yang kini menjabat Bupati Sabu Raijua dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali Saudara MDT (Marthen Dira Tome) sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Ditangkap KPK

Adapun Marthen telah ditangkap KPK saat makan maam di salah satu restoran di Jayakarta Tower, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (14/11/2016) sekitar pukul 10.22 WIB.

Sekarang kami sedang melakukan pendampingan,” ucap Lorens Mega Man selaku penasihat hukum Marthen Dira Tome seperti diberitakan Liputan6.com Senin (14/11/2016) malam.

Menurut Lorens, pihaknya berangkat ke Jakarta pada Minggu, 13 November 2016, bersama Marthen Dira Tome guna meminta klarifikasi dari KPK terkait penetapan kembali status tersangka tersebut. (gma/media indonesia/liputan6.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.