Mantan Kepala BPMD Flores Timur Ditahan

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang di Pengadilan
Ilustrasi Sidang di Pengadilan

KUPANG—LINTASNTT.COM: Terdakwa kasus dugaan punggutan liar di Flores Timur, Ramly Lamanepa ditahan di Rutan Penfui Kupang, Rabu (15/1). Mantan Kepala BPMD Flores Timur ini ditahan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang dipimpin hakim I.B Dwiyantara dan anggota Agus Komarudin dan Ansory Sayfudin menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Pieter Hajon. “Kami menyadarai bahwa uraian tentang keberatan atas surat dakwaan jaksa telah menyentuh materi pokok perkara. Hal itu kami lakukan agar dapat dijadikan sebagai pembuka tabir permasalahan ini,” ujarnya.

Kasus dugaan pungli tersebut dilakukan di 182 desa pada 2012 lalu sebesar Rp1 juta per desa oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur. Rencananya dana hasil punggutan akan dimanfaatkan untuk mendanai pembuatan proposal percepatan pembangunan infrastruktur desa di Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan dana yang dihimpun tersebut telah dikembalikan ke desa masing-masing. Bupati Flores Timur Yosni Lagadoni Herin sudah diperiksa jaksa terkait kasus ini. Sebelumnya Yosni membantah telah memerintahkan staf di BPMD setempat melakukan pungli. (LOR)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.