Kupang – Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).
Tersangka utama kasus ini berinisial PFKS alias Kung, 34, merupakan seorang mantan guru seni tari di sebuah sekolah swasta.
Polisi belum mengeluarkan identitas tiga tersangka lainnya karena sedang dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya merupakan rekan dari tersangka utama. “Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi kepada wartawan.
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dilaporkan oleh orangtua yang anaknya menjadi korban ke polisi. Satu korban yang terungkap kini duduk di bangku SMA, namun, peristiwa tersebut terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP atau sejak 2021.
Saat ini Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.
“Kami membuka ruang konsultasi dan laporan di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, laporan juga bisa diterima di polres jajaran di wilayah Polda NTT dan akan diteruskan ke kami,” jelas Kombes Patar.
Selain ruang laporan, Polda NTT akan menyebarkan nomor hotline khusus untuk memudahkan korban melapor. Korban yang memiliki bukti kejadian dapat langsung datang ke Polda NTT, Polres terdekat, atau menggunakan nomor hotline tersebut.
Dugaan Korban dan Pelaku Bertambah Polisi menduga masih ada korban maupun pelaku lainnya yang belum terungkap di wilayah NTT. “Kami mencurigai bahwa jumlah korban dan pelaku bisa bertambah. Kami akan segera mengamankan pelaku tambahan dan memproses setiap laporan yang masuk,” tegas Kombes Patar.
Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang takut melapor dan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. (*/mi)