Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Agustinus Ch Dulla/Foto: web

Kupang – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/6/2021).

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara. Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Read More

Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dengan majelis hakim Wari Juniati.

Menurut Wari Juniati, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.