Mantan Bupati Alor Dipenjara Selama 1,5 Tahun

  • Whatsapp
Simeon Pally

Kupang– Bupati Alor periode 2009-2014 Simeon Pally dihukum satu tahun enam bulan karena terbukti terlibat kasus korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Simeon yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang sejak 10 Juni 2014, hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/1).

Kasus korupsi ini terjadi pada dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor periode 2012-2013

Majelis Hakim Sumantono mengatakan Simeon melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan negara.

Ia juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp137.239.781. Uang pengganti tersebut harus dibayar selama satu bulan. Jika tidak, harta benda milik Simeon disita untuk dilelang. Ia juga akan dikenai hukuman enam bulan penjara jika harta bendanya tidak berhasil disita.

Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Abdul Djalal dan Melkzon Beri. Keduanya dihukum satu tahun empat bulan penjara. Atas putusan itu, Simeon Pally menerima dan siap menjalani, sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir.

Adapun Kepala ULP Kabuapten Alor Abdul Djalal dan Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. (sumber: MI/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.